.png)
Begitupula dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHP) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memounyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dari kasus ini kita dapat berfikir panjang bahwa selain dosa berzina anak yang di lairkan tanpa perkawinan akan memiliki hak yang terbatas tidak seperti anak yang terlahir pada pernikahan seperti umumnya. Tidak ada anak yang salah ketika di lahirkan namun akan lebih baik melahirkan anak yang sah secara hukum maupun agama, agar di kemudian hari anak tidak menjadi korban dalam perbuatan kedua orang tuanya dan hak anak dapat terpenuhi.
Dan biasanya anak yang lahir tanpa pernikahan sering kali menghadapi stigma atau kesulitan emosional, terutama dalam lingkungan sekitar yang terkadang banyak asumsi dan ucapan manusia yang di luar kendali.
Penulis berkesimpulan jangan jadikan alasan living together (hidup bersama) adalah hal yang biasa dan wajar, selain kita berfikir dosa harus berfikir juga untuk hak dan masa depan anak kedepannya.