Anak Diluar Pernikahan

 
Pada zaman sekarang ini makin banyak terjadi pergaulan seks bebas dan dari pergaulan ini sering terjadi anak yang terlahir diluar pernikahan, banyaknya yang menjalani hubungan tinggal bersama sebelum menikah menjadi permasalahan umun dan di anggap sudah biasa, perzinahan seakan jadi masalah yang umum dan jadi hal biasa padahal dalam hukum Islam sendiri anak yang terlahir di luar pernikahan hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya (ikatan), anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga tidak memiliki hak waris dari ayah tersebut dan tidak memili hak wali untuk pernikahannya di kemudian hari, tidak memiliki hak waris kecuali melalui hibah atau wasiat.

Begitupula dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUHP) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memounyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dari kasus ini kita dapat berfikir panjang bahwa selain dosa berzina anak yang di lairkan tanpa perkawinan akan memiliki hak yang terbatas tidak seperti anak yang terlahir pada pernikahan seperti umumnya. Tidak ada anak yang salah ketika di lahirkan namun akan lebih baik melahirkan anak yang sah secara hukum maupun agama, agar di kemudian hari anak tidak menjadi korban dalam perbuatan kedua orang tuanya dan hak anak dapat terpenuhi. 

Dan biasanya anak yang lahir tanpa pernikahan sering kali menghadapi stigma atau kesulitan emosional, terutama dalam lingkungan sekitar yang terkadang banyak asumsi dan ucapan manusia yang di luar kendali.

Penulis berkesimpulan jangan jadikan alasan living together (hidup bersama) adalah hal yang biasa dan wajar, selain kita berfikir dosa harus berfikir juga untuk hak dan masa depan anak kedepannya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال