Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi di kalarang suami istri baik yang baru menikah maupun sudah lama menikah, sebelum kita menentukan pasangan hidup kita harus mengenal sifat dan tentunya kita wajib mengetahui karakteristik pasangan kita. Cara untuk mengetahui apakah dia salah satu orang yang dapat melakukan KDRT di kemudian hari ?
Menurut national coalition against domestic violence ada 5 ciri yang dapat kita ketahui yaitu :
- Suka menyepelekan dan juga meremehkan perilaku kekerasan fisik
- Menganggap pasangan sebagai benda ataupun properti bukan orang yang dia cintai
- Rasapercaya diri yang kurang ataupun insecure yang berlebih
- Cenderung menyalahkan orang lain atau hal lain atas kesalahan yang dia buat
- Perubahan sikap terlihat baik depan orang tapi ketika di rumah atapun ketika kalian berdua itu sifatnya jauh berbeda
Dan jika sudah terlanjur menikah dan menerima kekerasan dalam rumah sebaiknya memberanikan diri untuk melapor kepada dinas perlindunga setemapat karena korban KDRT sendiri memiliki kekuatan hukum yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2004nTentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) Undang undang ini dibuat untuk ,elindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga. Pelaku KDRT dapat di hukum pidana dan korban memiliki hak untuk mendapat perlindungan serta keadilan.
Tags
Hukum