Wanprestadi adalah keadaan salah satu pihak yang telah melakukan kesepakatan tetapi tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya.
Contoh kasus misal Debitur dengan Kontraktor membuat perjanjian dan kesepakatan pembangunan satu unit rumah yang di bangun di lahan kosong dengn jangka waktu yang telah ditentukan. dalam kesepakatan telah di sebutkan sisa pembayaran oleh debitur akan di bayarkan pada saat proyek rumah telah di selesaikan paling telat 1 minggu dan para pihak telah menyetujui perjanjian tersebut. Namun ketika proyek telah di selesaikan, debitur melakukan wanprestasi tidak melakukan pembayaran setelah rumah tersebut di selesaikan lebih dari 7 hari. Wanprestasi di atur dalam KUH 1243 tentang wanprestasi.
Nah, dengan adanya kontrak di awal yang sah secara hukum yaitu yang di buat di kantor notaris dapat memudahkan setiap permasalahan yang ada dalam perjanjian karena semua kuat secara badan hukum dan pada saat terjadi kelalaian atau kesalahan akan lebih mudah mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati para pihak.