Point penting dalam Undang-Undang itu sendiri yaitu pengadaan pupuk bersubsidi yang isinya peerintah bertanggung jawab dalam pengayaan bersusidi untuk memenuhi kebutuhan petani, pengayaan dilakukan dengan perencanaan berbasis kebutuhan daerah dan jenis komoditas petani. Distribudi dan penyaluran, kriteria penerima subsidi, harga eceran petani, pengawasan dan sanksi.
dari dua unsur diatas dapat dilihat bahwa peraturan dengan kenyataan tidak sesuai adanya praktek monopoli dan usaha yang tidak sehat merugikan banyak petani dan beberapa kasus yang kita bisa lihat di sosial media merupakan bukti bahwa kecurangan banyak terjadi yang berdampak pada kelangkaan pupuk dan pentyaluran ke petani bisa dua kali lipat atau lebih dari harga subsidi. hal ini tidak hanya merugikan petani tetapi merugikan negara juga karena dampak kelangkaan pupuk dapat menyebabkan kekurangan hasil sumber makanan yang digunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras, sayur sayuran atau buah-buahan. perlu adanya peraturan dan pengawasan untuk memperbaiki semua kekacauan akibat mafia atau oknum yang memanfaatkan pupuk subsidi untuk kepentingan nya pribadi.
Tujuan artikel ini saya buat, untuk memberi fakta yang sering dikeluhkan oleh para petani, harga pupuk yang tinggi dan hasil panen harga jual yang tidak stabil bahkan sering cenderung rendah sangat dirasa kurang sesuai untuk kelangsungan para profesi mulia yaitu petani. karena jika tidak ada lagi yang bertani kelangsungan akan mengalami ke kritisan pangan itu sendiri.