Kekuatan Hukum Menggunakan Materai

Selama ini dalam surat menyurat berupa perjanjian atau lain lainnya sering kali yang berfikir bahwa materai adalah salah satu tanda SAH dalam perjanjian atau surat tertentu. 
Perlu di ketahui bahwa materai adalah tanda pajak atas surat "Tidak memiliki kekuatan hukum tertentu" Surat yang Sah secara hukum yaitu akta yang di notariskan. 
Akan tetapi bukan berarti perjanjian di atas matrai tidak di akui secara perdata hanya sebagai bukti pendukung. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian adalah salah satu bukti kuat dan sah menurut hukum. Semoga bermanfaat

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال