Hukum zakat sendiri dalam islam adalah WAJIB bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Didasarkan pada dalil-dalil Al-QURAN dan Hadist diantaranya dalam surat Al-baqarah ayat 43, surat At-Taubah ayat 103 dan hadist-hadist yang di riwayatkan.
Jenis zakat terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Zakat fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan sebelum Shalat Idul Fitri, Zakat fitrah berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat, Besaran zakat fitrah biasanya beras sebanyak 2,5kg atau 3,5kg per orang.
2. Zakat mal : Zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebisi nisab (batas minimum) dan telah mencapai hail (Masa kepemilikian) selama satu tahun hijriyah Berlaku untuk harta-harta seperti seperti emas, perak, uang, ternak, asil pertanian, profesi (pekerjaan) dan lain-lain, besaran zakat mal tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% sampai 20%.
Syarat-Syarat Zakat :
- Beragama islam
- Orang berakal
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Memiliki jenis hartanya
- Tidak memiliki hutang
- Sesuai dengan ketentuannya
Rukun-rukun jakat yaitu : Niat, harta yang dijakati, pemberi zakat, dan penerima zakat.
Golongan Penerima Zakat : Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.
Hukum akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat yaitu mendapatkan azab yang pedih dan hartanya di kalungkan pada hari kiamat. (Auzubillah himindzaik) dengan adanya artikel ini bertujuan agar kita mengingat bahwa pentingnya hukum pajak pada setiap umat muslim.