Perjanjian Dalam Kontrak Di Bagi Menjadi 4

Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mlahirkan nya sebuah rasa keamanan antara kedua belah pihak atau pihak pihak yang berkontrak. Kontrak tertunya sangat penting untuk beberapa kepentingan seperti jual beli, menyewakan barang atau tempat, pekerjaan dan lain lain.

Nota tertulis:

1. Notariil yaitu akta/perjanjian yang dibuat Notaris yang dibuat dibacakan serta di tandatangani oleh notaris yang mewajibkan notaris bertanggung jawab atas perjanjian yang telah di sepakati{alertSuccess}

2. Legalisir yaitu perjanjian yang di buat oleh para pihak dan penandatangan di saksikan oleh notaris{alertSuccess}

3. Diwarmarking kesepakatan yang hanya di daftarkan ke notaris yang melahirkan bahwa perjanjian yang telah disepakati telah lahir kedunia saat telah di daftrakan{alertSuccess}

4. Perjanjian yang hanya di lakukan oleh dua pihak tanpa di daftarkan kepada notaris tidak ada dari ketiganya namun sayang perjanjian ini tidak begitu kuat dan tidak mengikat secara hukum{alertSuccess}

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال