
Korban di temukan saat orang tua korban menyadari anaknya tidak kunjung pulang. Dan ditemukan di jalan dengan kondisi tidak bernyawa. Pelaku belum di temukan dan jasad sudah di makamkan.
Dengan adanya ke jadian ini semoga menjadi kesadaran bagi setiap pengendara baik roda 1 maupun roda 2 jika berkendara di jalan perkampungan maupun umum jangan ugal ugalan atau dengan kecepatan tinggi. Dan untuk pelaku tabrak lari dapat di pidana penjara malsimal 3 tahun atau denda paling banyak 75juta. Dalam UU LLAJ.
Tags
Peristiwa