Kontrak

Kontrak merupakan perjanjian kedua belah pihak atau lebih mengenai hal tertentu yang telah di setujui atau di sepakati oleh dua orang atau lebih. 

Untuk dapat di anggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus di penuhi pasal 1320 kitab Undang-Undang Hukum perdata Indonesia.

Kontrak merupakan kesepakatan yang berarti adanya persesuaian atau persetujuan oleh semua pihak yang terdapat di dalam surat kontrak yang di buat. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan. 

Perjanjjan akan di anggap sah perjanjian dilakukan secara sadar oleh orang dewasa sehat mentalnya. Pasal 1330 BW juncto pasal 47 Undang-Undang dikatakan dewasa dikatakan dewasa usia 18 Tahun

Tujuan kontrak sendiri yaitu untuk keamanan kedua belah pihak misal antara penjual dan pembeli agar kedepan jima ada hal yang tidak di inginkan sudah bisa mengantisipasi

Biasanya dalam kehiduopan sehari hari, baik di lingkungan rumah, perusahaan dan lain lain sangat di butuhkan kontrak. 

Dan kontrak terbagi menjadi beberapa golongan. Oleh karena itu sangat penting memperhatikan kontrak yang akan kita buat sebelum di Sahkan


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال